Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekrutmen Calon Pengajar Praktik Dibuka: Kriteria, Dokumen, Jadwal dan Cara Daftar

Kemdikbudristek membuka rekrutmen serentak Calon Pengajar Praktik (CPP) Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 10.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Rekrutmen Calon Pengajar Praktik Dibuka: Kriteria, Dokumen, Jadwal dan Cara Daftar
IG @ditjen.gtk.kemdikbud
Kemdikbudristek membuka rekrutmen serentak Calon Pengajar Praktik (CPP) Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 10. Berikut adalah kriteria umu, syarat, jadwal dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kemdikbudristek membuka rekrutmen serentak Calon Pengajar Praktik (CPP) Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 10.

Adapun pendaftaran Calon Pengajar Praktik dibuka pada 11 hingga 25 Juli 2023.

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.

Kriteria Umum Calon Pengajar Praktik

1. Guru, guru penggerak, dan kepala sekolah yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional learning)

2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja

Rekrutmen Calon Pengajar Praktik Dibuka: Kriteria, Dokumen, Jadwal dan Cara Daftar
Rekrutmen Calon Pengajar Praktik Dibuka: Kriteria, Dokumen, Jadwal dan Cara Daftar

Baca juga: Link dan Cara Daftar Rekrutmen PLN Diaspora 2023, Lengkap dengan Persyaratannya

3. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan

Berita Rekomendasi

4. Tidak sedang mengikuti diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak

5. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator 5 sekolah penggerak atau sedang melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)

6. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP)

7. Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator, atau sedang 7 melaksanakan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

8. Tidak sedang proses mutasi dalan rekrutmen dan sedang menjalani tugas sebagai pengajar praktik ke Kabupaten/Kota, atau provinsi lain


9. Berdomisili saat rekrutmen dan penugasan dalam satu wilayah dengan sasaran wilayah Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

Baca juga: Hal-hal yang Harus Diperhatikan saat Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Dokumen Persyaratan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas