RUU Kesehatan Telah Menjadi Undang-undang, Berikut Hal yang Disempurnakan
Menteri Kesehatan mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, untuk ikut membangun kesehatan di Tanah Air.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023).
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, telah disahkannya RUU Kesehatan maka hal ini bisa menjadi awal baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
Tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.
Baca juga: Harapan Jokowi soal RUU Kesehatan yang Disahkan jadi Undang-undang
"Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri," ungkap Budi, Selasa (11/7/2023).
Adapun beberapa aspek yang disempurnakan dalam Undang-Undang Kesehatan, yaitu :
1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup.
Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah tekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer.
Serta laboratorium kesehatan masyarakat disleuruh pelosok indonesia
2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM sarana prasarana, pemanfaatan telemedicine.
Dan juga pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.
3. A Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.