Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Medan Bobby Nasution Minta Polisi Tembak Mati Begal, KontraS: Pernyataan Abai terhadap HAM

Wakil Koordinator Advokasi KontraS Tioria Pretty mengatakan bahwa pernyataan Wali Kota Medan tersebut merupakan pernyataan abai soal HAM.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wali Kota Medan Bobby Nasution Minta Polisi Tembak Mati Begal, KontraS: Pernyataan Abai terhadap HAM
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Foto dok./ Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menghadiri vaksinasi massal di Hotel Santika Medan, Senin (26/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti dan mengecam pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta polisi untuk menembak mati pelaku begal.

Wakil Koordinator Advokasi KontraS Tioria Pretty mengatakan bahwa pernyataan Wali Kota Medan tersebut merupakan pernyataan abai soal HAM.

Tak hanya itu, Pretty juga menilai pernyataan tersebut juga seolah-olah mendukung polisi melakukan kesewenang-wenangan.

"Kami memahami bahwa begal telah meresahkan dan merugikan masyarakat kota Medan. Namun pernyataan yang dilontarkan oleh Wali Kota Medan merupakan pernyataan abai terhadap HAM dan seolah-olah mendukung kepolisian untuk melakukan kesewenang-wenangan," kata Pretty dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Minta Begal Ditembak Mati, KontraS Desak Bobby Nasution Minta Maaf karena Abaikan HAM

Pretty melanjutkan bahwa Wali Kota Medan sebagai kepala daerah seharusnya menyadari dirinya sebagai pimpinan sipil yang wajib melindungi dan mengayomi warga Kota Medan.

"Wali Kota Medan seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bukannya secara serampangan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Pretty menegaskan bahwa para begal juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh proses hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas diatur.

Bahwa anggota Polri harus menjamin hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.

"Perlu digaris bawahi bahwa berdasarkan pemantauan kami, sejak Juli 2022-Juni 2023 saja telah terjadi 29 peristiwa penembakan yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia (extrajudicial killing)," kata Pretty.

Lebih lanjut,  kata Pretty, berdasarkan pemantauan pihaknya setahun belakangan telah terjadi dua kasus extrajudicial killing dan empat kasus penyiksaan yang terjadi di Sumatera Utara.

"Hal tersebut Sumatera Utara termasuk kota sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kekerasan aparat tertinggi se-Indonesia. Pernyataan dari Wali Kota Medan dapat melegitimasi tindakan semacam itu dan meningkatkan eskalasi kekerasan sehingga berpotensi menambah jumlah korban," sambungnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Pretty mendesak agar Wali kota Medan untuk meminta maaf dan menarik pernyataannya.

"Kedua, Kapolres Medan untuk memastikan bahwa anggota polisi di lapangan untuk melakukan tindakan sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan standar HAM yang berlaku," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas