Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Buka Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PIK Angkatan 17, Simak Syaratnya

Seleksi penerimaan mahasiswa baru PIK BKN angkatan 17 telah dibuka. Daftar melalui laman https://pusbangasn.bkn.go.id/.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in BKN Buka Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PIK Angkatan 17, Simak Syaratnya
Instagram @bkngoidofficial
Pendaftaran seleksi penerimaan mahasiswa baru PIK BKN angkatan XVII telah dibuka. Daftar dengan beasiswa melalui laman https://pusbangasn.bkn.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi penerimaan mahasiswa baru Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) angkatan XVII (17).

Pendaftaran seleksi mahasiswa baru PIK BKN dibuka mulai 7 Juli hingga 16 September 2023.

Seluruh proses pendaftaran mahasiswa baru PIK BKN dilakukan secara daring melalui laman https://pusbangasn.bkn.go.id/ atau dengan klik di sini.

Adapun seleksi mahasiswa baru PIK BKN ini dibuka untuk program tudi S1 Administrasi Publik Bidang Minat/Konsentrasi Administrasi dan Manajemen Kepegawaian.

Dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru PIK BKN tersebut juga terdapat penawaran beasiswa.

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar PIK BKN dengan beasiswa, wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar CPNS 2023 yang Dibuka September

Syarat Daftar PIK BKN Ankatan XVII dengan Beasiswa

Berita Rekomendasi

1. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB) minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada masing-masing instansi dengan melampirkan surat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB) minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

2. Kesediaan dari Pimpinan Unit Kerja untuk menempatkan alumni PIK BKN pada bidang pengelola kepegawaian dengan melampirkan surat pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja;

3. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat minimal Pengatur Muda Gol. Ruang II/a;

4. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS minimal 1 tahun;

5. Pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat dengan melampirkan ijazah pendidikan terakhir;

6. Usia maksimal 40 tahun pada tanggal 31 Desember 2023;

7. Membuat surat pernyataan resmi bersedia mengikuti tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sanggup mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan BKN apabila:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas