Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lacak Aliran Uang yang Diterima Eks Sekretaris MA Nurhadi Melalui Anak Mantu

KPK melacak aliran uang yang diduga diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman melalui anak mantunya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Lacak Aliran Uang yang Diterima Eks Sekretaris MA Nurhadi Melalui Anak Mantu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. KPK melacak aliran uang yang diduga diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman melalui anak mantunya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang yang diduga diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman melalui anak mantunya.

Dugaan aliran uang tersebut dilacak tim penyidik lewat seorang saksi swasta, Paulus Welly Afandy, di Polrestabes Surabaya, Rabu (12/7/2023).

Lembaga antirasuah menduga Paulus mengetahui aliran uang ke Nurhadi lewat anak mantunya dimaksud.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuanya antara lain seputar aliran uang yang diterima tersangka NHD melalui anak mantunya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).

Harusnya KPK turut memeriksa saksi bernama Teguh Kinarto. Namun, Teguh memilih tak memenuhi panggilan penyidik. 

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Ali.

Diketahui, KPK kembali menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka. Kali ini dengan jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

Jeratan hukum TPPU kepada Nurhadi ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. 

Baca juga: KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Rumah Dito Mahendra, Terkait Kasus Nurhadi di MA

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000. 

Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Keduanya tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 sebagaimana tuntutan jaksa. 

Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas