PPDB Bermasalah, Kemendikbudristek: Inspektorat Daerah Kurang Melakukan Pengawasan
PPDB mengalami masalah di sejumlah daerah, Kemendikbudristek nilai selama ini pengawasan yang dilakukan inspektorat daerah belum optimal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengalami masalah di sejumlah daerah.
Kemendikbudristek menilai selama ini pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah dalam pelaksanaan PPDB masih belum optimal.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan hal terlihat saat pihaknya turun ke lapangan, inspektorat daerah tidak tahu bahwa PPDB zonasi terdiri dari empat jalur.
“Di dalam mekanisme pengawasan kami, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah. Jadi, ketika ada permasalahan, ketika kami turun, inspektorat daerahnya juga tidak tahu bahwa PPDB yang diatur dengan Permendikbud Zonasi ada empat jalur,” ujar Chatarina.
Hal tersebut diungkapkan oleh Chatarina dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta.
Menurut dia, persoalan-persoalan yang terlihat saat ini oleh masyarakat sebenarnya sudah ada ketika kebijakan tersebut ada.
Chatarina mengatakan kebijakan zonasi lewat empat jalur PPDB dimulai melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Aturan itu, kata Chatarina, telah mengalami beberapa revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah agar mereka dapat mempersiapkan PPDB lebih baik.
Baca juga: Alami Berbagai Permasalahan, KPAI Nilai PPDB Sistem Zonasi Masih Diperlukan
“Masalah-masalah tersebut sebenarnya juga muncul ketika belum adanya kebijakan PPDB empat jalur. Tapi karena PPDB empat jalur ini sudah kita minta supaya melalui sistem online, sehingga itu kelihatan oleh masyarakat dan munculah kegaduhan ini,” jelas Chatarina.
Melalui sistem daring, masyarakat menjadi lebih tahu ternyata banyak penyimpangan yang dilakukan oleh orang tua, termasuk juga oleh oknum guru.