KPK Lacak Transaksi Jual Beli Aset Rafael Alun yang Disamarkan Pemilik Lain
KPK lacak transaksi jual beli aset eks pejabat Pajak Rafael Alun yang sengaja disamarkan asal-usul kepemilikannya melalui pemeriksaan 2 saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak transaksi jual beli aset eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang sengaja disamarkan asal-usul kepemilikannya.
Hal itu ditelusuri tim penyidik saat memeriksa dua saksi pada Kamis (13/7/2023).
Mereka yakni Semiwati Widjaja, wiraswasta dan Ardiansyah Aidil, Vice General Manager Baikers Garas.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
"Kedua saksi hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan transaksi jual beli aset tersangka RAT yang diduga sengaja untuk disamarkan asal-usul kepemilikannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
Ali menambahkan bahwa ada dua saksi yang juga harusnya diperiksa, yakni Sjamsuri Liga, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat dan Supriyadi , wiraswasta.
Kata Ali, Sjamsuri tak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang. Sementara, Supriyadi mangkir tanpa konfirmasi.
Diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi.
Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.