Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Tahanan KPK yang Bayar Pungli Terbebas dari Bersih Kloset hingga Pegang HP

Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membayar pungutan liar (pungli) kepada petugas rutan disebut mendapat beberapa keistimewaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terungkap, Tahanan KPK yang Bayar Pungli Terbebas dari Bersih Kloset hingga Pegang HP
Ibriza
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membayar pungutan liar (pungli) kepada petugas rutan disebut mendapat beberapa keistimewaan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, mereka akan terbebas dari kegiatan membersihkan kloset.

"Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya, gitu. Itu yang masih terinformasikan," kata Nurul dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/7/2023).

Keistimewaan lainnya yang didapat tahanan yang membayar pungli ialah mereka akan dapat izin menggunakan handphone (HP) hingga mendapat makanan minuman tambahan dari pihak keluarga.

"Yang kami temui itu biasanya berkaitan dengan akses untuk memegang handphone, kemudian akses untuk mendapatkan makanan minuman tambahan dari keluarga, akses untuk mendapatkan keringanan," ungkap Nurul.

Di sisi lain, Nurul menyebut saat ini tim penyelidik KPK masih berspekulasi apakah perbuatan para oknum pegawai rutan itu merupakan pemerasan, suap, atau gratifikasi.

Lembaga antirasuah berharap secepatnya kasus itu menjadi jelas. 

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, KPK tetap mempertimbangkan kualitas penanganan perkara.

“Tapi tidak boleh berdasarkan waktu, kemudian kecukupan bukti untuk mengungkap kecukupan peristiwa pidananya apa, itu takut terabaikan,” kata Nurul.

Nurul mengatakan, target dari penanganan perkara ini salah satunya adalah penyidikan dan penuntutan.

Tim penyelidik masih mencari alat bukti, siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, dan membawanya ke muka sidang.

“Karena sampai saat ini, dari sejumlah nama, kan ada puluhan yang disampaikan oleh Dewas (Dewan Pengawas) kepada KPK,” sebut Nurul.

Dugaan pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas KPK

Pungli itu diduga terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas