Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil 2 Guru Besar UNS Dicopot Nadiem Makarim, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, Hartanya di Atas Rp1 M

Dua guru besar UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, dicopot Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, buntut pemilihan Rektpr UNS masa bakti 2023-2028.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Profil 2 Guru Besar UNS Dicopot Nadiem Makarim, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, Hartanya di Atas Rp1 M
DOK. UNS/Wartakotalive.com Henry Lopulalan
Dua guru besar UNS, Hasan Fauzi (kiri) dan Tri Atmojo Kusmayadi (kanan), yang dicopot Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (tengah), buntut drama pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028. 

TRIBUNNEWS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mencopot dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), yaitu Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Tak hanya diberhentikan sebagai tenaga pengajar alias dosen, gelar profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo juga dicopot.

Keputusan pemberhentian dan pencopotan gelar Hasan Fauzi termuat di Surat Keputusan Kemendikbudristek 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Sementara, untuk Tri Atmojo tertulis di Surat Keputusan Kemendikbudristek 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

“Otomatis guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan yang diberikan kepada Prof. Dr. Hasan Fauzi Ak, itu bunyi SK,” ungkap Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar, Kamis (13/7/2023), dilansir TribunSolo.com.

Sebagai informasi, dua guru besar UNS itu dicopot diduga buntut dari pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.

Baca juga: Pencuri Spesialis Kos di Wilayah UNS Tertangkap, Manfaatkan Tubuh Kecilnya untuk Masuk ke Kamar

Lantas, seperti apa profil dua guru besar UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo?

Berita Rekomendasi

1. Hasan Fauzi

Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi, di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2023).
Wakil Ketua MWA UNS sekaligus guru besar FEB UNS, Hasan Fauzi, di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2023). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Hasan Fauzi yang bergelar Prof. Hasan Fauzi, Ph. D., Ak, CA. CSRS, CSRA adalah pria kelahiran Lamongan, Jawa Timur, pada 1 Juli 1962.

Ia merupakan guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Hasan Fauzi dikukuhkan sebagai guru besar FEB UNS pada 5 Juli 2018

Dikutip dari situs resmi FEB UNS, Hasan Fauzi saat ini berpangkat sebagai Pembina dan termasuk golongan IV/a.


Ia merupakan lulusan S1 Akuntansi Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1986.

Setelahnya, Hasan Fauzi meraih gelar Master dari Cleveland State University di Ohia, AS pada 1993, menurut situs uns-id.academia.edu.

Tujuh belas tahun kemudian, Hasan mendapat gelar Ph. D dari Northern University of Malaysia.

Ia sudah bekerja di UNS sejak 1987 saat bergabung sebagai dosen FEB ketika masih bernama Fakultas Ekonomi.

Di waktu yang bersamaan, ia juga menjadi Audit di Firma Akuntansi Hadori & Co.

Hasan Fauzi juga tercatat pernah menjabat sebagai Sekretaris Prodi Akuntansi FEB UNS pada 1988-1990.

Selain di Firma Akuntansi Hadori & Co, Hasan juga menjadi Auditor di Yoga & Co selama dua tahun, yaitu 1994-1996.

Baca juga: Eks Wakil Ketua MWA UNS: Surati Menteri kok Dianggap Menyalahgunakan Wewenang?

Sebagai dosen dan guru besar di FEB UNS, Hasan ahli dalam pembelajaran tentang Akuntansi Biaya dan Manajemen, Lingkungan Bisnis, Manajemen Sistem Kontrol, dan Manajemen Strategis.

Ia juga berpengalaman dalam riset di bidang Sistem Kontrol dan Akuntansi Manajemen, Sosial dan Lingkungan Akuntansi, Etika Bisnis, Manajemen Strategis dan Lingkungan Bisnis, serta Pembangunan Berkelanjutan dan Perubahan Organisasi.

Berkat pengabdian dan keahliannya sebagai tenaga pendidik, Hasan Fauzi pernah meraih penghargaan internasional, yaitu Masyarakat Kehormatan Sekolah Bisnis di Bidang Akademik dari Beta Gamma Sigma Cleveland State University (1993) dan Grant Award dari Universiti Utara Malaysia (2010).

Ia juga pernah dianugerahi penghargaan Satya Lencana Karya oleh Presiden RIpada 2010, atas masa kerjanya selama 25 tahun.

Riwayat pekerjaan Hasan Fauzi:

- Bergabung dengan FE UNS (1987-sekarang);

- Auditor di Hadori & Co (1986 dan 1988);

- Sekretaris Prodi Akuntansi FE UNS (1988-1990);

- Auditor dan Sistem Pengerjaan di Yoga & Co (1994-1996);

- Konsultan Manajemen dan Akuntansi untuk perusahaan di area Kota Solo (1991-1994);

- Manajer Modal Ventura dan Pengembangan Bisnis di Pusat Inkubator Bisnis Ekonomi Pembangunan Daerah (1994-1995);

- Sekretaris Prodi Akuntansi FE UNS (1995-1997);

- Direktur sekaligus Pendiri Pusat Pengembangan Akuntansi UNS (1997-1999);

- Direktur perusahaan Konsultan yang berbasis di Jakarta (sejak 2003);

- Direktur Pusat Sosial dan Penelitian Pengembangan Akuntansi (2006);

- Ketua Asosiasi Satgas di THES UNS (2008-2009);

- Kepala Kemitraan Internasional di Kantor Internasional UNS (2009);

- Ketua Satgas Jurnal Internasional UNS (2010).

Harta Kekayaan Hasan Fauzi

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Hasan Fauzi terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2022 saat awal menjabat sebagai Kuasa Pegguna Anggaran (KPA) di UNS.

Total harta Hasan yang mencapai Rp2.192.123.335 terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan di Karanganyar, Jawa Tengah; dan tiga alat transportasi.

Juga, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Sumber kekayaan terbesar Hasan berasal dari kas dan setara kas yang berjumlah Rp840.323.335.

Sementara, untuk tanah dan bangunan di Karanganyar bernilai Rp750.000.000.

Hasan Fauzi juga tercatat memiliki dua motor, yaitu Vespa Matic tahun 2022 dan Honda Vario tahun 2010, serta mobil sedan Mercedes Benz tahun 2017 senilai Rp568.000.000.

Lalu, harta bergerak lainnya kepunyaan Hasan adalah sebanyak Rp33.800.000.

Baca juga: Jadwal Simulasi Ujian Seleksi Mandiri UTUL UNS Gelombang 2, Dilaksanakan Besok 14 Juli 2023

2. Tri Atmojo Kusmayadi

Sekretaris MWA UNS sekaligus guru besar FMIPA UNS, Tri Atmojo Kusmayadi.
Sekretaris MWA UNS sekaligus guru besar FMIPA UNS, Tri Atmojo Kusmayadi. (DOK. UNS)

Tri Atmojo Kusmayadi lahir pada 26 Agustus 1963 di Kota Solo.

Ia bergelar Prof. Drs. Tri Atmojo Kusmayadi., M.Sc., Ph.D.

Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Tri Atmojo adalah lulusan S1 Matematika UGM tahun 1983.

Ia meraih gelar S3-nya dari Curtin University of Technology di Australia pada 2006.

Tri Atmojo dikukuhkan sebagai guru besar Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNS pada 2013 silam.

Saat ini, ia tercatat sebagai tenaga pengajar di Prodi Matematika, dikutip dari mipa.uns.ac.id.

Pangkat Tri Atmojo adalah Pembina Utama Madya dengan golongan IV/d.

Ia pernah terlibat dalam penelitian di bidang Matematika Terapan (2016-2018) dan Matematika Murni (2018-2019).

Saat pemilihan rektor masa bakti 2023-2028, Tri Atmojo menjadi Ketua Panita Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR).

Harta Kekayaan Tri Atmojo

Tri Atmojo Kusmayadi terakhir kali menyerahkan LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2022 saat awal menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Total hartanya berjumlah Rp1.426.346.149.

Tri Atmojo tercatat memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Kota Solo senilai Rp600 juta.

Lalu, mobil Honda CR-V tahun 2021 senilai Rp140 juta,

Ia juga mempunyai harta bergerak lainnya sebanyak Rp10 juta, serta kas dan setara kas Rp676.346.149.

Kronologi Drama Pemilihan Rektor UNS

Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi bersama eks Sekretaris MWA Tri Atmojo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi bersama eks Sekretaris MWA Tri Atmojo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/7/2023). (Istimewa)

Pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 berujung pada pencopotan dua guru besar, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Dilansir Kompas.com, pemilihan rektor UNS beberapa waktu lalu menuai sorotan.

Majelis Wali Amanat (MWA) UNS menyatakan Sajidan sebagai rektor terpilih.

Namun, Kemendikbud Ristek membatalkan hasil pemilija rektor dengan Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.

Aturan itu dikeluarkan lantaran ada ketidakselarasan dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk pemilihan rektor.

Karena itu, Kemendikbud Ristek lewat aturan itu membekukan sementara MWA UNS karena dinilai cacat hukum.

Buntutnya, pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 dinyatakan tidak sah.

Tetapi, pihak MWA UNS, termasuk Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, ngeyel ingin melantik Sajidan sebagai Rektor.

Ketua MWA UNS yang juga merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto, sendiri telah mengundurkan diri buntut kisruh pemilihan rektor itu.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Andreas Chris, Kompas.com/Ahmad Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas