Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Ada Cuti Bersama 1 Muharram 1445 H? Berikut Penjelasannya

Berikut ini penjelasan mengenai ada atau tidaknya cuti bersama pada 1 Muharram 1445 H yang jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023. Adapun hari libur nasional.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Apakah Ada Cuti Bersama 1 Muharram 1445 H? Berikut Penjelasannya
kolase Tribunnews
Kalender Juli 2023 - Berikut ini penjelasan mengenai ada atau tidaknya cuti bersama pada 1 Muharram 1445 H yang jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023. Adapun hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam akan menyambut Tahun Baru Islam pada 1 Muharram 1445 H, yang jatuh pada Rabu (19/7/2023).

Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender hijriah, yang mana tahun ini merupakan tahun 1445 H.

Pada 1 Muharram merupakan hari libur nasional atau tanggal merah di Indonesia.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Dalam SKB tersebut, 1 Muharram 1445 H jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023 yang artinya malam Tahun Baru Islam akan dimulai pada Selasa, 18 Juli 2023.

Baca juga: 1 Muharram 1445 H Jatuh pada 19 Juli 2023, Ini Bacaan Doa Awal Tahun dan Waktu Membacanya

Lantas, apakah ada cuti bersama pada tanggal 1 Muharram 1445 H?

Apakah Ada Cuti Bersama pada 1 Muharram 1445 H?

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, pemerintah Indonesia menetapkan beberapa hari perayaan keagamaan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah.

Namun, pada Tahun Baru Islam 1445 H/2023 yang jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023 ini tidak ada cuti bersama dan hanya libur nasional selama satu hari, pada hari tersebut.

Seperti yang tercantum dalam SKB 3 Menteri, dituliskan bahwa perayaan Tahun Baru Islam menjadi Hari Libur Nasional dan tidak ada cuti bersama.

Sebagai informasi, cuti bersama di tahun 2023 ini hanya tersisa satu, yakni pada Hari Raya Natal 2023, 25 Desember 2023.

Adapun cuti bersama jatuh pada 26 Desember 2023.

Sedangkan, hingga bulan Juli 2023 ini hari libur nasional hanya tersisa tiga hari, pada 17 Agustus, 28 September, dan 25 Desember 2023.

Hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2023 tersebut, berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca juga: 30 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2023, 1 Muharram 1445 H, Lengkap dengan Cara Buat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas