Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Kantor PTPN XI dan Lokasi Lainnya di Jatim, KPK Sita Transaksi Jual Beli Lahan

Geledah sejumlah lokasi di Jatim, KPK sita berbagai dokumen transaksi jual beli lahan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kebun tebu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Geledah Kantor PTPN XI dan Lokasi Lainnya di Jatim, KPK Sita Transaksi Jual Beli Lahan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Geledah sejumlah lokasi di Jatim, KPK sita berbagai dokumen transaksi jual beli lahan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jawa Timur, Jumat (14/7/2023).

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.

Adapun lokasi yang digeledah antara lain, Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, serta beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang. 

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/7/2023).

Ali mengatakan kesemua bukti dimaksud kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara.

"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata dia.

Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.

Berita Rekomendasi

Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan tersangka.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi di PG Djatiroto PTPN XI

Namun, identitas para tersangka termasuk konstruksi kasusnya baru akan diumumkan saat KPK melakukan penahanan.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yaitu mantan Dirut PTPN XI, M Cholidi dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchsin Karli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas