Geledah Kantor PTPN XI dan Lokasi Lainnya di Jatim, KPK Sita Transaksi Jual Beli Lahan
Geledah sejumlah lokasi di Jatim, KPK sita berbagai dokumen transaksi jual beli lahan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kebun tebu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jawa Timur, Jumat (14/7/2023).
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.
Adapun lokasi yang digeledah antara lain, Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, serta beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/7/2023).
Ali mengatakan kesemua bukti dimaksud kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara.
"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata dia.
Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan tersangka.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi di PG Djatiroto PTPN XI
Namun, identitas para tersangka termasuk konstruksi kasusnya baru akan diumumkan saat KPK melakukan penahanan.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yaitu mantan Dirut PTPN XI, M Cholidi dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchsin Karli.