Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Lukas Enembe Enggan Makan dan Minum Obat

Anggota tim penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkap alasan kliennya tidak mau makan dan minum obat.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Lukas Enembe Enggan Makan dan Minum Obat
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Anggota tim penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023). Ia mengungkap alasan kliennya tidak mau makan dan minum obat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona merespons soal fakta di persidangan bahwa kliennya tidak mau minum obat.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tidak mau makan dan minum obat.

Akibatnya terdakwa Lukas Enembe harus dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

Hal itu disampaikan jaksa pada sidang lanjutan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).

"Begini, itu memang karena kondisinya itu sudah drop, jadi Sabtu memang dia sakit, pertama susah makan dan susah minum obat, memang dari dulu kalau minum obat itu satu obat itu dia bisa tahan di lidahnya itu 10 menit dan lama sekali," kata Petrus kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Absen, Jaksa Minta Kebijaksanaan Hakim Biaya Akomodasi Saksi yang Dihadirkan dari Papua

Petrus melanjutkan sehingga hari Minggu (16/7/2023) dirinya dikontak Jaksa KPK.

Berita Rekomendasi

"Intinya 'Pak Petrus yang bisa bicara dengan Pak Lukas dibawa ke rumah sakit,' sehingga kemarin jam tiga kita berkoordinasi dengan KPK karena izinnya cukup banyak. Intinya jam sembilan malem baru tiba di rumah sakit langsung masuk ke gawat darurat, diinfus segala macam. Kemudian jam 12 dokter berkesimpulan supaya beliau dirawat inap," kata Petrus.

Kemudian dikatakan Petrus bahwa kliennya ngambek karena telat dijemput.

Baca juga: Hakim Minta Sidang Lukas Enembe Selanjutnya, JPU KPK Bawa Dokter dari IDI untuk Second Opinion 

"Mengapa kami ditelepon di hari libur untuk bujuk Pak Lukas karena Pak Lukas 'ngambek', ngambeknya kenapa? Hari Sabtu itu dia sudah direkomendasikan dokter untuk ke rumah sakit, jam 7 dia tunggu juga tidak dijemput jemput sementara baru dijemput jam 9," kata Petrus.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.

Jaksa KPK menjelaskan Lukas Enembe menerima suap senilai Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.

Selain itu, katanya, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.

Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Baca juga: Masih Dirawat di RSPAD karena Tak Mau Makan dan Minum, Lukas Enembe Absen di Persidangan

Jaksa mengatakan, Rp34,4 miliar dari total Rp46,8 miliar tersebut, Jaksa mengungkapkan, diterima Gubernur Papua non aktif itu dalam bentuk pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas