Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Aset Menpora Dito Ariotedjo Senilai Rp 162 M Ditulis Hasil Hadiah di LHKPN, Ini Klarifikasinya

Harta kekayaan Menpora Dito Ariotedjo menjadi sorotan setelah sejumlah asetnya ditulis dalam berasal dari hadiah. Berikut klarifikasi sang menteri.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 5 Aset Menpora Dito Ariotedjo Senilai Rp 162 M Ditulis Hasil Hadiah di LHKPN, Ini Klarifikasinya
WARTA KOTA/YULIANTO
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo menjelaskan soal asal usul hartanya yang ditulis berasal dari hadiah dalam LHKPN-nya. Lima aset yang bernilai ratusan miliar tersebut disebut hasil pemberian orang tua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta kekayaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi sorotan setelah sejumlah asetnya ditulis dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berasal dari hadiah.

Dari total harta kekayaan yang mencapai Rp 282 miliar, ada lima aset yang ditulis Dito Ariotedjo dalam LHKPN-nya berasal dari hadiah.

4 aset berupa tanah dan bangunan, serta satu aset berupa mobil mobil Toyota Alphard 2.5 G tahun 2019.

Lima aset yang tertulis berasal dari hadiah tersebut nilainya mencapai miliaran.

Seperti tanah dan bangunan seluas 3.623 m2/3838 m2 di Jakarta Timur, nilainya tertulis mencapai Rp 114.193.000.000.

Kemudian ada juga tanah dan bangunan seluas 488 m2/236 m2 di satu tempat nilainya mencapai Rp 10.000.000.000.

Baca juga: KPK Kaget 4 Rumah dan 1 Mobil Menpora Dito Ariotedjo Senilai Rp 162 Miliar Hasil Hadiah

Selanjutnya tanah dan bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat bernilai Rp 17.350.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selata, Rp 20.052.355.600.

Berita Rekomendasi

Terakhir ada mobil Toyota Alphard 2.5 G tahun 2019 nilainya Rp 900.000.000.

Jika ditotal, aset yang ditulis asalnya dari hadiah mencapai Rp 162 miliar

Hal tersebut pun membuat kaget Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Meskipun begitu, Pahala mengatakan pihak belum mengetahui asal aset tersebut.

"Kita juga enggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah enggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga," kata Pahala di Gedung Merap Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Harta Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Capai Rp 282 Miliar, Punya Utang Rp 16 Miliar

Pahala mengaku istilah 'hadiah' dalam LHKPN Menpora Dito Ariotedjo menjadi satu keunikan tersendiri.

Alasannya, dalam sistem pengisian LHKPN tidak tersedia pilihan 'hadiah'.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas