Beda Suara Internal Kejaksaan Agung Soal Pengembalian Rp 8 Miliar dari Terdakwa Korupsi BTS Kominfo
Penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi tower BTS Kominfo telah mengungkapkan adanya pengembalian Rp 8 miliar ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi tower BTS Kominfo telah mengungkapkan adanya pengembalian Rp 8 miliar ke Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu kerap disampaikan dalam beberapa kesempatan, termasuk saat menyerahkan Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung pekan lalu.
Terkait pengembalian itu, suara internal Kejaksaan Agung terbelah dua.
Pihak Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung membenarkan adanya pengembalian Rp 8 miliar dari Irwan Hermawan.
"Ada, benar yang 8 miliar Irwan, melalui pengacaranya," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Rabu (19/7/2023).
Namun masih tak dibeberkan asal uang tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Kembali Periksa Bos Tambang Nikel Windu Aji Susanto Terkait Kasus BTS Kominfo
Haryoko pun tak membenarkan dan menampik saat ditanya asal uang tersebut dari 11 nama yang disebut Irwan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).
"Lihat nanti di persidangan," katanya.
Berbeda dengan pihak Gedung Pidsus, suara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyatakan sebaliknya.
Katanya, hingga kini belum ada yang menyerahkan uang Rp 8 miliar terkait perakara korupsi BTS Kominfo.
"8 miliar itu belum ada," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Pekan Depan, Kejaksaan Agung Tentukan Status Uang Rp 27 Miliar dari Terdakwa Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya, dari pihak Irwan Hermawan mengungkapkan adanya pengembalian Rp 8 miliar ke Kejaksaan Agung.
Pengembalian itu ditegaskan penasihat hukum Irwan terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
"Kami juga sudah menyerahkan sebesar 8 miliar rupiah atas nama Irwan," kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Uang Rp 8 miliar tersebut dikembalikan secara bertahap sebelum perkara Irwan bergulir di meja hijau.
"Dalam proses penyidikan kami serahkan secara, ya tidak sekaligus, beberapa kali penyerahan," katanya.
Irwan sendiri telah duduk di kursi pesakitan terkait perkara korupsi BTS Kominfo ini bersama lima terdakwa lainnya.
Mereka ialah Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.