Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Mahfud MD Sebut Tak Boleh Buru-buru

Kata Mahfud MD soal Panji Gumilang yang belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Mahfud MD Sebut Tak Boleh Buru-buru
Tribunnews.com/Fersinanus Waku, TribunJabar/Gani Kurniawan
Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan). Kata Mahfud MD soal Panji Gumilang yang belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi.

Mengenai Panji Gumilang yang tak kunjung menjadi tersangka, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi tanggapan.

Mahfud MD memaparkan, pemerintah tidak boleh buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Ponpes Al Zaytun.

"Itu semua proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diadukan ke Polisi Soal Dugaan Penyalahgunaan Zakat

Menurut Mahfud MD, penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat inisial Panji Gumilang cukup memberi jawaban bahwa proses hukum terus berjalan.

"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkapkan belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.

Hal ini diketahui Kejaksaan Agung karena belum adanya pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri selaku penyidik.

"Status perkara Al Zaytun ini adalah statusnya sebagai terlapor belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa.

Saat ini, Kejagung masih menunggu penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri.

"Kita menunggu terkait penetapan tersangka sekaligus kami menunggu berkas perkara itu," terang Ketut Sumedana.

Baca juga: Bareskrim Polri Analisa Rekening Panji Gumilang untuk Dalami Dugaan Pencucian Uang

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

PPATK Blokir Ratusan Rekening

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan PPATK sebagai intelijen di bidang keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki kewenangan utama.

Satu di antaranya yakni meminta penyedia jasa keuangan seperti bank, untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana, terlebih Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Natsir menjelaskan, pemblokiran yang dilakukan terhadap ratusan rekening itu untuk mencegah upaya pemindahan dana.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK ini dimaksudkan agar dapat mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ungkapnya, Rabu (19/7/2023).

Baca juga: Reaksi Panji Gumilang usai 256 Rekeningnya Diblokir, Sebut Pemerintah Merongrongnya

Sebagai informasi, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Agung pada Selasa (11/7/2023).

Pada Senin (3/7/2023), Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara.

Gelar perkara itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara."

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Anwar Abbas Didampingi 36 Advokat Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. (Tribunnews/Gilang Putranto)

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.

Nantinya, Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Selain kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus Panji Gumilang ini berawal dari adanya kontroversi ajaran menyimpang yang diduga dilakukan di Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Buntut kontroversi itu, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Anwar Abbas Tak Setuju jika Al Zaytun Dibubarkan: Pelanggaran Hukum Panji Gumilang yang Harus Diurus

Ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun, dari hasil gelar perkara tambahan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fitri Wulandari/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas