Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PDIP Respons Soal MK Tolak Gugatan Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

Ansy Lema mengatakan, permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) itu memang harus ditolak.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in PDIP Respons Soal MK Tolak Gugatan Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ansy Lema. Ia angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak presiden yang telah menjabat 2 periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres). 

Hakim Konstitusi Daniel menilai, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Daniel.

Putusan MK ini menegaskan, presiden yang telah menjabat dua periode, dalam kata lain hal ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden, pada Pilpres 2024 mendatang.

Sebagai informasi, Pasal 169 huruf n UU 7/2017 berbunyi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas