Airlangga Hartarto Siap Hadiri Panggilan Kembali Kejagung Terkait Korupsi CPO
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, siap menghadiri panggilan kembali Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi minyak goreng.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan dirinya bakal menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejatinya, Airlangga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung pada Selasa (18/7/2023), terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Namun, pada pemanggilan pertama Airlangga absen.
"Tentu saya akan hadir tentu sesuai dengan nanti undangannya yang dikirim," kata Airlangga di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Airlangga berjanji akan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung ketika sudah mendapatkan undangan dari Kejagung.
"Ya pertama nanti hari sesudah ada undangan saya akan hadir," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dipanggil Kejagung Jadi Saksi Soal Ekspor CPO, Menko Airlangga Hartarto Lempar Senyum
Kejagung memanggil kembali Airlangga pada Senin (24/7/2023) pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers, Selasa.
"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin pada 24 Juli 2023," ujarnya, Selasa, (18/7/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV.
Ketut mengatakan Airlangga batal hadir tanpa memberikan konfirmasi.
"Ketidakhadiran dari Saksi AH, kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," kata Ketut.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu.
Mereka yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid satu telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.