KPK Duga Ada Deal Uang Terkait Proses Transaksi Jual Beli Lahan HGU untuk Perkebunan di PTPN XI
Dugaan dipertajam tim penyidik KPK kala memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kesepakatan berupa aliran uang dalam proses transaksi jual beli lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Dugaan itu dipertajam tim penyidik KPK kala memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI, di BPKP Perwakilan Prov. Jatim, Selasa (18/7/2023).
Lima saksi dimaksud antara lain, Agus Setiono, Senior Executive VP Operation PTPN XI; Agus Priambodo, GM PG Assembagoes; Abdul Aziz Wibowo, Asisten Manajemen Tanaman PG Assembagoes; Arinta Rury Puspitasari, Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI); dan Aris Lukito, Kepala Bagian Usaha P3GI.
Baca juga: KPK Cegah 5 Orang Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/7/2023).
Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
Korupsi ini diduga mengakibatkan negara merugi hingga puluhan miliar.
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan tersangka.
Namun, identitas para tersangka termasuk konstruksi kasusnya baru akan diumumkan saat KPK melakukan penahanan.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yaitu mantan Dirut PTPN XI, M. Cholidi dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli.
KPK pun telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam perkara ini untuk mempermudah pemeriksaan.
Berdasarkan informasi, kelima orang yang masuk daftar cegah KPK yakni, Mochamad Cholidi, Direktur Operasional PTPN XI; Mochamad Khoiri, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI; Muchin Karli, Komisaris PT Kejayan Mas; serta dua pihak swasta, Haliem Hoentoro dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sampai Desember 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.