KPK Tambah Masa Penahanan Eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
KPK menambah masa penahanan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (DTY) selama 40 hari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Hal itu untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.
Tak hanya itu, mereka juga membuat skenario meloloskan putusan kasasi yang diinginkan lewat suap atau diistilahkan "suntikan dana".
Skenario ini pun turut dikomunikasikan dengan Hasbi Hasan sebagai "orang dalam".
Baca juga: KY akan Lakukan Pemeriksaan Etik Terhadap Hasbi Hasan yang Juga Berstatus Hakim
Sekitar Maret 2022, atas perintah Haryanto kemudian Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan majelis hakim tingkat kasasi ke Dadan lalu mempertemukan keduanya.
Pada pertemuan tersebut, Dadan menelepon Hasbi Hasan dan meminta Hasbi turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Haryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.
"Dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT," ujar Firli.
Atas "pengawalan" dari Hasbi dan Dadan putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.
Baca juga: KPK Lacak Aliran Uang yang Diterima Eks Sekretaris MA Nurhadi Melalui Anak Mantu
Meski KPK belum lebih jauh membeberkan bagaimana Hasbi Hasan mempengaruhi majelis hakim kasasi untuk menuruti keinginan Heryanto.
KPK hanya memastikan, Hasbi Hasan menerima sejumlah uang dari "pengawalan" kasasi yang dilakukan.
"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," ungkap Firli.
Uang itu kemudian dibagi ke Hasbi Hasan senilai Rp3 miliar.