Mahfud MD Tak Tertarik Bicara Substansi Gugatan Panji Gumilang: Biar Tak Tutupi Proses Pidana
Mahfud mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
![Mahfud MD Tak Tertarik Bicara Substansi Gugatan Panji Gumilang: Biar Tak Tutupi Proses Pidana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ppatk-dalami-rekening-panji-gumilang.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku tidak tertarik bicara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang kepadanya.
Namun demikian, kata dia, ia akan melayani langsung gugatan tersebut di pengadilan secara kecil-kecilan.
Baca juga: Mahfud MD Santai Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun: Urusan Kecil, Kita Tetap Proses Dugaan TPPU
Mahfud mengatakan, hal tersebut agar tak menutupi proses hukum pidana bagi Panji Gumilang.
"Yang gugatan ini akan dilayani langsung di pengadilan secara kecil-kecilan. Saya tak tertarik bicara substansinya ke publik. Biar tak menutupi isu proses hukum pidana bagi Panji Gumilang," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (20/7/2023).
Mahfud juga menilai gugatan tersebut urusan kecil.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud dalam keterangannya pada Kamis (20/7/2023).
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," sambung dia.
Mahfud mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.
Ia pun heran mengapa hal tersebut malah dibelokkan ke urusan hukum perdata.
Baginya, gugatan tersebut hanya sensasi yang apabila dilayani maka kasus utamanya bisa berpotensi luput dari perhatian.
"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan soal gugatan yang dibuat Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Bareskrim Polri Mulai Panggil Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Depan
"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).
Dalam petitum gugatan tersebut, Mahfud MD dianggap Panji Gumilang telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
Adapun, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun imatreril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun.
"Menghukum tergutat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," tulis petitum tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.