Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Gigi, Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Minta Berobat ke RSPAD

Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan meminta izin untuk berobat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sakit Gigi, Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Minta Berobat ke RSPAD
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). Irwan Hermawan meminta izin untuk berobat ke RSPAD karena mengalami sakit gigi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan meminta izin untuk berobat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Permintaan itu disampaikan Irwan Hermawan melalui tim penasihat hukumnya.

Majelis pun mengizinkannya setelah melihat surat rekomendasi dari dokter.

"Baik jadi kami sudah baca. Jadi silakan saja ajukan permohonan berobat," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.

Saat ditemui usai persidangan, penasihat hukum Irwan Hermawan mengungkapkan bahwa kliennya mengalami sakit gigi.

Pihaknya pun meminta agar dapat berobat ke RSPAD Gatot Subroto.

Berita Rekomendasi

"Beliau ada sakit gigi, perlu tindakan medis karena menimbulkan sakit yang luar biasa. Ke rumah sakit rujukanlah, mungkin RSPAD," kata penasihat hukum Irwan, Handika Honggowongso.

Baca juga: Sinyal Akhir Penyidikan Korupsi BTS Kominfo: Berkas Perkara 2 Tersangka Segera Dilimpah ke JPU

Meski merasa sakit luar biasa, menurut Handika, kliennya tak memerlukan pembantaran dalam perkara ini.

"Cuma ijin berobat saja. Tidak ada bantar," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Kembali Periksa Bos Tambang Nikel Windu Aji Susanto Terkait Kasus BTS Kominfo

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan telah didakwa terkait kasus korupsi BTS Kominfo bersama lima terdakwa lainnya.

Mereka ialah Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas