Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Bicara Kesehatan David Ozora Pasca Dianiaya Mario Dandy: Tidak Bisa Pulih 100 Persen

Yeremia Tatang memberikan keteranganya sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saksi Ahli Bicara Kesehatan David Ozora Pasca Dianiaya Mario Dandy: Tidak Bisa Pulih 100 Persen
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dokter Yeremia Tatang saat beri keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang memberikan keteranganya sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Dalam kesempatan itu Tatang mengungkapkan bahwa Crystalino David Ozora tidak akan bisa sembuh sepenuhnya usai jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

Adapun hal itu dijelaskan Tatang usai Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya kepadanya apakah David bisa pulih pasca kejadian tersebut.

"Menurut pendapat saudara, bisa gak progresnya bisa pulih?," tanya hakim.

"Kalau 100 persen saya rasa tidak yang mulia," ujar Tatang.

Hakim pun coba menegaskan penjelasan Tatang, apakah kondisi itu akan berlaku hingga selamanya.

Berita Rekomendasi

"100 persen itu maksudnya selamanya?," tanya hakim.

Tatang pun mengaminkan pertanyaan hakim tersebut.

Sebab menurutnya pada bagian tubuh David terdapat bekas luka yang bersifat permanen sehingga tak memungkinkan anak dari Jonathan Latumahina itu sembuh 100 persen.

"Karena bagaimanapun ini ada bekas lukas yang masih permanen di area sana," ungkapnya.

Terkait hal ini, Tatang pun memberi contoh keadaan yang dialami David dengan seseorang yang menderita penyakit stroke.

Dijelaskan Tatang, biarpun semua faktor yang menyebabkan stroke bisa terkontrol namun kondisi orang tersebut dipastikan tidak akan sama seperti keadaan sebelumnya.

"Walaupun strokenya dalam tanda kutip semua faktornya bisa terkontrol, tapi orang tersebut pasti mengalami dalam tanda kutip disabilitas," ujarnya.

Hal itu pun lanjut Tatang juga berlaku pada kondisi David.

Ketika di area tubuh David masih meninggalkan luka permanen di area cedera praktis fungsinya tidak akan kembali seperti semula.

"Ketika terjadi bekas luka di area cedera tersebut dan meninggalkan bekas pasti dia tidak akan kembali 100 persen seperti semula," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Baca juga: Dokter Tatang Sebut David Ozora Alami Kerusakan Syaraf, Ada Bercak Putih di Otak Sampai Saat Ini

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas