Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Usut Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bea Cukai Kemenkeu

Kejaksaan Agung memeriksa pejabat pada Direktorat Jendeal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (20/7/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usut Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bea Cukai Kemenkeu
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa pejabat pada Direktorat Jendeal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (20/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa pejabat pada Direktorat Jendeal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (20/7/2023).

Pejabat yang diperiksa ialah Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan berinisial VBS.

"Saksi yang diperiksa yaitu VBS selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Kamis (20/7/2023).

Berdasarkan laman resmi Bea Cukai, inisial VBS merujuk pada Vita Budhi Sulistyo.

Dirinya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Menurut Ketut, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian, "Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Baca juga: Kejagung Panggil Lagi Airlangga Hartarto Senin Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Bakal Dicecar Soal Perizinan

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas