Kemenkes Tegaskan Kerahasiaan Pelapor Perundungan di Lingkungan Dokter Aman
Ada dua sarana pelaporan, yaitu melalui laman www.perundungan.kemkes.go.id dan melalui nomor telepon 081299799777.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
![Kemenkes Tegaskan Kerahasiaan Pelapor Perundungan di Lingkungan Dokter Aman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-dokter_20180403_081926.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sediakan hotline anti perundungan calon dokter spesialis.
Ada dua sarana pelaporan, yaitu melalui laman www.perundungan.kemkes.go.id dan melalui nomor telepon 081299799777.
Terkait hal ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes Murti Utami jamin kerahasiaan dari pelapor.
"Ingin saya sampaikan bagi pengadu, nama pengadu kami jamin kerahasiaannya," ungkap Murti pada konferensi pers virtual, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut, Murti menjelaskan bahwa usai konferensi pers, dua sarana pelaporan di atas sudah bisa digunakan.
"Sudah insyallah setelah video konferensi pers ini sudah bisa mulai, kami sudah bisa menerima pengaduan ini," tuturnya.
Pihaknya pun nanti akan mendapatkan bukti bukti sebagai dasar dalam menetapkan sanksi.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Pelaku Perundungan Calon Dokter: Skorsing hingga Turun Pangkat
Terkait sanksi ini, juga akan diberikan rekomendasi pada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes).
"Penetapan dan pelaksanaan sanksi akan ditata laksanakan oleh pak Dirjen Yankes dengan jajaran," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.