Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi: Sindikat Perdagangan Ginjal ke Kamboja Punya 2 Markas, di Bekasi dan Cilebut

Polisi mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi: Sindikat Perdagangan Ginjal ke Kamboja Punya 2 Markas, di Bekasi dan Cilebut
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Konferensi pers terkait kasus penjualan ginjal Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas