Hanim Si Penjual Ginjal di Kamboja Sempat Ingin Tobat, Tapi Didoktrin Cerita Seram Miss Huang
Hanim (41), seorang tersangka kasus perdagangan ginjal Internasional mengaku sempat ingin tobat melakukan aksinya, tapi ia didoktrin Miss Huang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanim (41), seorang tersangka kasus perdagangan ginjal Internasional yang direkrut menjadi Koordinator di Kamboja mengaku sudah ingin bertobat pada 2019 lalu.
Dia menyadari bisnis gelap yang dia lakukan tersebut mempunyai risiko yang sangat besar.
"Saya sih sebenarnya ya dari dulu malahan dari 2019 itu ingin berhenti karena ngurus anak-anak yang segitu banyak, karena kan risikonya gede juga, saya hampir enggak sanggup juga," kata Hanim dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Namun, Hanim mengaku dilanda kegalauan karena doktrin sang broker hingga seseorang yang mengurus keperluan sindikat tersebut di Kamboja bernama Miss Huang.
Dia mengaku diceritakan hal-hal yang menyeramkan yang akan terjadi pada calon pedonor ketika mereka gagal menjual ginjalnya.
Baca juga: 12 Tersangka Sindikat Jual Ginjal Kamboja Ditangkap, Korban TPPO Capai 122 Orang
"Dalihnya kan gini, 'kasihan anak-anak yang butuh bantuan kita, gimana kalau ibaratnya mereka enggak jadi sampai berangkat, kemudian gagal (jual ginjal), ada yang bunuh diri atau jadi copet atau gimana'," kata Hanim.
Hanim pun makin percaya atas doktrin tersebut karena pernah ada yang ingin bunuh diri karena gagal lolos menjual ginjalnya.
"Dari broker saya dan dari Miss Huang, cuma emang bener sih waktu di Kamboja ada yang gagal karena cek kesehatannya nggak sesuai persyaratannya gitu, ada yang mau bunuh diri juga," tuturnya.
Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.
Baca juga: 14 WNI Korban TPPO Dipaksa Jual Ginjal, Kini Tertahan di RS Luar Negeri
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).
Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.
Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.