Kejagung Sebut Suami Puan Bisa Saja Dipanggil Terkait Kasus BTS: Tergantung Kebutuhan Penyidik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pemanggilan suami Puan baru akan dilakukan bila dibutuhkan penyidik.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung menyebut bisa saja memanggil suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, untuk kepentingan penyidikan terkait kasus korupsi proyek base transceiver station (BST) yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagun, Ketut Sumedana.
Pemanggilan suami Puan itu, kata Ketut, tergantung pada kebutuhan penyidik nantinya.
Diketahui, hingga saat ini pihak Kejagung belum berencana akan memanggil suami Puan.
"Belum, sampai saat ini belum, kemungkinan bisa saja dipanggil, tapi itu semua kembali pada kebutuhan penyidik," ungkap Ketut, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Soal Kemungkinan Suami Puan Dipanggil Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung: Bisa Saja Terjadi
Happy Hapsoro diketahui memiliki saham mayoritas PT Basis Utama Prima yang jabatan Direktur Utamanya diisi oleh Muhammad Yusrizki Muliawan.
Muhammad Yusrizki Muliawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G.
"Perusahaannya kan sudah jadi tersangka dan beberapa orang dari karyawan juga sudah dilakukan pemeriksaan (jadi bisa saja pemanggilan terhadap Happy Hapsoro dilakukan)," jelas Ketut.
Seperti diketahui, rekening PT Basis Utama Prima milik Happy Hapsoro pun dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
Pembekuan rekening itu terkait dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Kominfo.
Perusahaan tersebut diduga menerima keuntungan proyek BTS 4G itu meski tak mengikuti tender lelang.
Baca juga: Cari Mr S Terkait Rp 27 Miliar Korupsi BTS, Kejaksaan Masih Dalami CCTV Kantor Pengacara
Akibat dari pembekuan rekening tersebut, PT Basis Utama Primat tak bisa mengirim dana ke luar perusahaan untuk sementara.
PT Basis Utama Prima hanya bisa menerima dana dari luar perusahaan.
Hal itu diungkapkan asubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo.
"Masuk bisa, keluar enggak bisa."
"PT BUP kita freeze (bekukan), PPATK," ujar Haryoko, Minggu (25/6/2023).
Namun, Haryoko tidak menyebutkan secara rinci sejak kapan pembekuan rekening itu dilakukan.
"Saya lupa pastinya. Pokoknya begitu ada informasi, kita freeze dulu," jelas Haryoko.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Mereka di antaranya pejabat dan direktur utama di sebuah perusahaan swasta.
Adapun jumlah kerugian negara di kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun.
Sebagian dari para tersangka termasuk mantan Menkominfo, Johnny G Plate, sudah diproses dalam persidangan.
Adapun tersangka lainnya adalah Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.