Ketika KPK Panggil Saksi yang Sudah Wafat Terkait Kasus Korupsi di PTPN XI
KPK memanggil saksi bernama Dedy Mawardi selaku Komisaris PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi bernama Dedy Mawardi selaku Komisaris PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI).
KPK memanggil Dedy Mawardi dan empat orang lainnya untuk bersaksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jumat (21/7/2023).
Mereka masuk daftar saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI.
Namun, siapa sangka ternyata Dedy Mawardi telah wafat 2 tahun lalu atau pada 7 Juni 2021.
Berita duka itu juga sempat disampaikan dalam akun Instagram resmi milik PTPN XI.
Baca juga: KPK Duga Ada Deal Uang Terkait Proses Transaksi Jual Beli Lahan HGU untuk Perkebunan di PTPN XI
Kata KPK
Lembaga antirasuah mengaku tidak tahu mengenai informasi saksi yang dipanggil adalah seorang yang sudah meninggal dunia.
Apabila sudah ada informasi sebelumnya, pasti yang bersangkutan tidak akan dipanggil.
"Kalau sebelumnya sudah tahu saksi tersebut sudah meninggal dunia pasti tidak akan kami panggil sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
"Bila memang benar sudah meninggal nanti pasti kami akan up-date kembali datanya sesuai informasi yang kami terima nantinya baik dari pihak keluarga maupun sumber informasi lainnya," imbuhnya.
Dijelaskan Ali, ketika penyidik memanggil pihak saksi itu berdasarkan fakta-fakta.
Baik dari keterangan saksi lain ataupun data hasil geledah.
Sehingga soal saksi yang dipanggil sudah meninggal itu masih harus dicocokkan dengan data yang dimiliki KPK.