Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koordinator Penjualan Ginjal Internasional Bohongi Istri dan Keluarga, Ngaku Kerja Proyek di Kamboja

Hanim awalnya melakukan transplantasi ginjal yang niatnya mendapatkan uang karena mengalami kekurangan ekonomi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Koordinator Penjualan Ginjal Internasional Bohongi Istri dan Keluarga, Ngaku Kerja Proyek di Kamboja
istimewa
Hanim (41), satu dari 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal ke Kamboja menceritakan awal mula dirinya menjadi pendonor hingga jadi koordinator korban di Kamboja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanim (41), satu dari 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal ke Kamboja mengaku telah membohongi istri dan keluarganya.

Awalnya dia melakukan transplantasi ginjal yang niatnya mendapatkan uang karena mengalami kekurangan ekonomi.

Baca juga: Ada Peran Sopir Taksi Online di Balik Keterlibatan Aipda M Membantu Sindikat Perdagangan Ginjal

Hal itu setelah dia gagal melakukan transplantasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta akibat tak diizinkan oleh istri.

"Cuma karena prosesnya itu butuh tahap-tahap yang banyak ya, harus ada persetujuan dari keluarga juga, harus bisa ngomongnya juga, kesehatannya harus bagus juga, saya gagal donor di Indonesia karena istri saya kurang setuju, nggak mau," kata Hanim seperti dikutip, Sabtu (22/7/2023).

Lalu, Hanim mengaku membohongi istrinya dengan alasan dia akan kerja proyek dan akan meninggalkannya dalam waktu yang lama.

Padahal, saat itu dia menunggu di rumah broker penjualan ginjal di kawasan Bojong Gede, Bekasi.

Berita Rekomendasi

"Setelah saya gagal di sana (donor ginjal di rumah sakit Jakarta), kemudian saya menunggu di rumahnya broker itu dengan dalih saya ngomong ke istri kerja proyek," ucapnya.

Setelah setahun lamanya atau tepatnya pada Juli 2019, akhirnya dia berangkat ke Kamboja dengan dua orang lainnya untuk mendonorkan ginjalnya.

Saat itu, dia mengaku mendapat uang Rp120 juta dari transplantasi ginjal tersebut.

Baca juga: Anggota Polri Terlibat Bantu Sindikat Perdagangan Ginjal, Kapolri: Kami Tak Ragu Proses Pidana

Hingga akhirnya, dia ditawarkan untuk bekerja sebagai koordinator yang mengurusi para korban transplantasi dari Indonesia di Kamboja.

"(Keluarga) Tidak tau, keluarga tau kerja begini pas saya tertangkap," ungkapnya.

Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Baca juga: Terungkap, Awal Mula Sindikat Penjualan Ginjal ke Kamboja Minta Bantuan ke Anggota Polisi

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Baca juga: 7 Fakta Terbongkarnya Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal di Kamboja

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas