Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Bintara PK TNI AD Reguler dan Khusus TA 2023 Dibuka hingga 11 Agustus, Ini Syaratnya

Pendaftaran Bintara PK TNI AD Reguler dan Khusus TA 2023 masih dibuka hingga 11 Agustus 2023, ini syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran Bintara PK TNI AD Reguler dan Khusus TA 2023 Dibuka hingga 11 Agustus, Ini Syaratnya
Laman http://rekrutmen-tni.mil.id
Penerimaan Bintara PK TNI AD Reguler dan Khusus TA 2023 - Pendaftaran Bintara PK TNI AD Reguler dan Khusus TA 2023 masih dibuka hingga 11 Agustus 2023, ini syarat dan cara daftarnya melalui laman http://rekrutmen-tni.mil.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terkait pendaftaran Penerimaan Bintara Prajurit Karier (PK) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Reguler dan Khusus TA 2023.

Diketahui, pendaftaran Bintara PK TNI AD Reguler dan Khusus TA 2023 masih dibuka hingga 11 Agustus 2023.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman http://rekrutmen-tni.mil.id.

Proses daftar ulang dan validasi dijadwalkan pada tanggal 31 Juli - 11 Agustus 2023.

Adapun beberapa persyaratan bagi calon peserta hingga tata cara pendaftarannya sebagai berikut:

Baca juga: Pendaftaran Tamtama TNI AD TA 2023 Gelombang 2: Syarat, Jadwal, dan Alur Pendaftaran

Penerimaan Bintara PK TNI AD Reguler dan Khusus TA 2023
Penerimaan Bintara PK TNI AD Reguler dan Khusus TA 2023 (Laman http://rekrutmen-tni.mil.id)

Persyaratan Pendaftaran Bintara PK TNI AD Reguler dan Khusus TA 2023

Persyaratan Umum

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.

6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas