Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Hal Ini Wajib Diketahui saat Kirim Barang dari Luar Negeri

Ada 4 hal yang perlu diketahui masyarakat terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 4 Hal Ini Wajib Diketahui saat Kirim Barang dari Luar Negeri
Kemenkeu
Ada 4 hal yang perlu diketahui masyarakat terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengiriman barang dari luar negeri makin marak.

Pasalnya, preferensi jual beli masyarakat tak lagi terbatas di dalam negeri, tetapi juga antarnegara.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, ada 4 hal yang perlu diketahui masyarakat terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai, yakni:

1. Alur penanganan barang kiriman

Pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.

Baca juga: Bea Cukai China Curigai Wanita Bertubuh Aneh, Ternyata Ada 5 Ular Diselundupkan di Pakaian Dalamnya

Alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos.

Berita Rekomendasi

Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai.

Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor.

Jika barang dikategorikan jalur merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai.

Lalu, jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.

Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan.

Untuk barang kiriman yang telah diperiksa fisik akan diberikan tanda khusus pada kemasannya.

Baca juga: Diperiksa Bea Cukai, 180 Gram Perhiasan Jemaah Haji Makassar ternyata Imitasi

2. Cara pengecekan status barang kiriman

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas