Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Perintah Jaksa Agung untuk Tangkal Oknum Nakal

Jaksa Agung perintahkan anak buahnya tak melakukan perbuatan tercela apalagi main proyek, ini 7 perintahyang harus dipatuhi anak buahnya saat bertugas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 7 Perintah Jaksa Agung untuk Tangkal Oknum Nakal
Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung perintahkan anak buahnya tak melakukan perbuatan tercela apalagi main proyek, ini 7 perintahyang harus dipatuhi anak buahnya saat bertugas 

Arahan Burhanuddin ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Joko Widodo saat menjadi Inspektur Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Sabtu (22/7/2023) lalu.

Dalam amanatnya, Jokowi meminta tidak ada lagi oknum kejaksaan yang mempermainkan hukum.

Dia pun mengaku mengetahui ada oknum yang melakukan sejumlah pelanggaran hukum.

"Jangan ada lagi aparat kejaksaan, meskipun saya tahu ini oknum, yang mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor, dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya. Meskipun sekali lagi saya tahu ini oknum," kata Jokowi pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di halaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Sabtu (22/7/2023).

Jokowi menjadi Inspektur Upacara dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Badan Diklat Kejaksaan RI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini, Sabtu (22/7/2023).
Jokowi menjadi Inspektur Upacara dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Badan Diklat Kejaksaan RI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini, Sabtu (22/7/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)

Prwsiden Jokowi mengingatkan pula bahwa pesan ini disampaikan kepada seluruh penegak hukum di Indonesia. Termasuk di antaranya: Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengawas dan auditor, baik di pusat maupun di daerah.

"Pesan ini saya sampaikan bukan hanya kepada aparat Kejaksaan, tapi semua aparat pengak hukum kita baik Polri, KPK, pengawas dan auditor di pusat baik di daerah," ujar Jokowi.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas