BREAKING NEWS Hakim Vonis Terdakwa Kasus Penganiyaan PRT Siti Khotimah 4 Tahun Penjara
Para terdakwa kasus penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Siti Khotimah divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terdakwa kasus penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Siti Khotimah divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim juga menyebutkan bahwa seluruh terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat terhadap Siti Khotimah.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa satu Metty Kapantow, terdakwa dua, So Kasander, terdakwa tiga Jane Sander. Terdakwa Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Febriana Amelia, dan Pariyah," kata ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana, melakukan dan menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim.
Kemudian Tumpanuli Marbun memutuskan hukuman penjara untuk majikan Siti Khotimah yakni Metty Kapantow dan So Kasander. Masing-masing empat tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, So Kasander tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim.
"Terdakwa Evi empat tahun, terdakwa Sutriyah tiga tahun enam bulan, Inda Yanti, Saodah dan Pariyah masih-masing selama tiga tahun enam bulan," jelas majelis hakim.
Kemudian majelis hakim juga meminta untuk terdakwa majikan dari Siti Khotimah untuk membayar uang restitusi.
Baca juga: Korban Terus Berjatuhan, JALA PRT Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT Jadi UU Pada Masa Sidang Agustus
"Menghukum terdakwa satu Metty Kapantow dan terdakwa dua So Kasander untuk membayar uang restitusi sebagaimana telah diumumkan oleh LPSK dan ditetapkan oleh Kepaniteraan Jakarta Selatan sebesar Rp 275 juta," tegasnya.