Dewas Tunda Sidang Etik Pimpinan KPK Johanis Tanak Kamis 27 Juli
Johanis Tanak sebelumnya mengaku sedang mengambil cuti, sehingga tidak bisa mengikuti persidangan etik pada hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Kamis, 27 Juli 2023.
Itu karena pada sidang yang harusnya terjadwal hari ini, Johanis Tanak tak hadir.
"Pak Johanisnya enggak datang, ditunda menjadi Kamis, 27 Juli 2023," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Pada sidang penjadwalan berikutnya, Johanis Tanak diwajibkan untuk hadir.
"Iya (wajib hadir, red)," kata Albertina Ho.
Johanis Tanak sebelumnya mengaku sedang mengambil cuti, sehingga tidak bisa mengikuti persidangan etik pada hari ini.
Akan tetapi, belum diketahui hingga kapan Johanis Tanak cuti.
Belum diketahui pula kapan Johanis mengajukan cuti tersebut.
Hanya disebut bahwa dia cuti karena urusan keluarga.
Terkait kasus etiknya, ia tetap berkukuh tidak melakukan pelanggaran etik.
"Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut, saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis kepada wartawan tempo lalu.
Sebagaimana diketahui, Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak.
Hal ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.