Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Mantan Dirut Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG Pertamina

KPK jadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertagas Niaga Jugi Prajogio, Senin (24/7/2023) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Panggil Mantan Dirut Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG Pertamina
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertagas Niaga Jugi Prajogio, Senin (24/7/2023). Jugi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertagas Niaga Jugi Prajogio, Senin (24/7/2023).

Jugi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021, atas nama Jugi Prajogio, Direktur Utama Pertagas Niaga," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/7/2023).

Baca juga: KPK Periksa Dirut Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG di Pertamina

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK dari pemeriksaan Jugi Prajogio.

Namun, sebelumnya KPK sudah pernah memanggil Direktur Utama PT Pertagas Niaga Aminuddin pada Selasa (20/6/2023).

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina

Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka, termasuk dilakukannya penahanan.

Dalam pengusutan kasusnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. 

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Nusantara Regas Tingkatkan Ketersediaan Armada Kapal Pengangkut LNG

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas