Soal Wacana Menkominfo Bentuk Dewan Pengawas Medsos, Pengamat: Perlu, tapi Harus Jelas Wewenangnya
Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho menilai wacana pembentukan dewan pengawas medsos dari Menkominfo perlu dilakukan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho buka suara soal wacana pembentukan dewan atau lembaga pengawas media sosial yang diwacanakan oleh Kominfo.
Diketahui wacana pembentukan lembaga atau dewan pengawas media sosial ini awalnya dimunculkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang sebelumnya menjadi Plt Menkominfo sebelum Budi Arie Setiadi dilantik.
Usulan Mahfud MD tersebut pun kini ditindaklanjuti oleh Menkominfo yang baru, Budi Arie Setiadi.
Menurut Septiaji, dibentuknya lembaga atau dewam pengawas media sosial ini sangat diperlukan di Indonesia.
Mengingat banyaknya persoalan yang terjadi di ruang digital, serta ketidakseimbangan informasi yang tersebar di media sosial.
"Kalau melihat persoalan yang cukup semrawut di ruang digital, kemudian ketidakseimbangan informasi yang ada."
"Tentu sangat diperlukan tim lintas sektor, entah itu namanya Dewan ataupun Satgas."
"Seperti halnya kita sudah memiliki saat itu, Satgas Penanganan Covid-19," kata Septiaji dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Klaim Penanganan Kebocoran Data Terus Berlanjut
Namun yang kemudian menjadi persoalan dari pembentukan dewan pengawas media sosial ini adalah designnya.
Terutama soal apa saja wewenangnya nanti, lalu apa saja isu yang akan ditangani oleh dewan pengawas medsos ini."
"Termasuk juga soal bagaimana cara untuk berkolaborasi dengan berbagai sektor.
Baik itu kolaborasi dengan platform digital, masyarakat sipil, dan pihak lainnya yang turut menggunakan ruang digital.
"Namun persoalannya adalah bagaimana design dari Satgas ini, apa wewenangnya, isu apa yang ditangani."
"Bagaimana ia bisa berkolaborasi dengan berbagai sektor. Termasuk dengan platform digital, masyarakat sipil," terang Septiaji.
Baca juga: Menkominfo: Masih Wacana Pembentukan Lembaga Pengawas Media Sosial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.