Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikan Restitusi dan Uang Bantuan Rp475 Juta, Jadi Hal yang Meringankan Tuntutan Metty Kapantow Cs

Majelis Hakim sebutkan hal-hal yang meringankan tuntutan Metty Kapantow Cs terkait kasus penganiayaan terhadap PRT Siti Khotimah.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berikan Restitusi dan Uang Bantuan Rp475 Juta, Jadi Hal yang Meringankan Tuntutan Metty Kapantow Cs
Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun sebutkan hal-hal yang Meringankan dakwaan dari para terdakwa kasus penganiayaan terhadap PRT Siti Khotimah. Adapun hal itu disampaikan hakim ketua pada sidang vonis seluruh terdakwa atas kasus penganiayaan Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun sebutkan hal-hal yang meringankan tuntutan para terdakwa kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Siti Khotimah.

Tumpanuli mengungkapkan bahwa keluarga Metty Kapantow yang memberikan biaya restitusi dan uang bantuan kepada keluarga korban menjadi Rp 475 juta. Jadi hal yang meringankan tuntutan bagi para terdakwa.

"Yang meringankan para terdakwa khususnya Metty Kapantow dan So Kasander sudah berusia lanjut," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2023).

"Para terdakwa telah menitipkan uang restitusi kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedikitnya sesuai dengan perhitungkan oleh LPSK sebesar Rp 275 juta dan bisa diambil-ambil sewaktu-waktu oleh keluarga korban," jelas majelis hakim.

Hakim ketua Tumpanuli Marbun melanjutkan para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Para terdakwa sopan selama persidangan dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: PRT Siti Khotimah Alami Sakit Berkepanjangan Jadi Hal yang Memberatkan Hukuman Metty Kapantow Cs

"Terakhir terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban," tutupnya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun sebelummya dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun sebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan dari para terdakwa kasus penganiayaan terhadap PRT Siti Khotimah.

Adapun hal itu disampaikan hakim ketua pada sidang vonis seluruh terdakwa atas kasus penganiayaan Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata majelis hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Vonis Terdakwa Kasus Penganiyaan PRT Siti Khotimah 4 Tahun Penjara 

Majelis hakim melanjutkan perbuatan para terdakwa menyebabkan rasa sakit yang berkepanjangan kepada Siti Khotimah. Tetapi juga menimbulkan trauma yang mendalam yang dialami oleh korban Siti Khotimah di kemudian hari.

"Perbuatan para terdakwa membuat korban mengalami kehilangan pekerjaan dan penghasilan dalam waktu yang lama," jelas hakim.


Kemudian ketua majelis hakim melanjutkan perbuatan para terdakwa terhadap korban Siti Khotimah membuat korban mengalami kesulitan dalam aktivitasnya sehari-hari karena luka yang dideritanya.

"Para terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui sebagian perbuatan yang dilakukannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam berikan keterangan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas