Menhan dan BPN Tak Hadir, Sidang Perdata Pengambilalihan Tempat Tinggal Dua Anak Pahlawan Ditunda
Sidang perdana gugatan perdata dua anak pahlawan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tentang pengambilalihan tempat tinggal resmi ditunda
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Sokoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” ujar Kuasa Hukum para penggugat, Priyanto kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Dua Anak Pahlawan: Tolong Perhatikan Pejuang Kemerdekaan
Dalam surat permohonan gugatan ini, anak dari Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949, Adam Wahyudi menjadi penggugat I.
Priyanto menyampaikan, Imam Soekoto merupakan anak bangsa yang telah berjasa dalam bidang pembangunan negara.
Ia mengatakan, Imam pernah menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.
Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966.
Imam juga pernah menjabat sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 sampai dengan 1970.
Dalam periode ini, Imam terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.
Dia juga memimpin pembangunan jalan Pantura ruas Bekasi- Cirebon yang dilanjutkan pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang - Bengkayang.
Tak hanya itu, purnawirawan kolonel ini juga diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada tanggal 5 Juni 1978.
Imam dianugerahi Satyalantiana Peristiwa aksi militer kesatu dan aksi militer kedua dan mendapatkan banyak tanda penghargaan atas jasanya untuk bangsa dan negara.
Adapun Imam meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 1992. Sementara, istrinya atau ibu dari pengguat I bernama Niken Utami meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2005.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.