Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhan dan BPN Tak Hadir, Sidang Perdata Pengambilalihan Tempat Tinggal Dua Anak Pahlawan Ditunda

Sidang perdana gugatan perdata dua anak pahlawan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tentang pengambilalihan tempat tinggal resmi ditunda

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menhan dan BPN Tak Hadir, Sidang Perdata Pengambilalihan Tempat Tinggal Dua Anak Pahlawan Ditunda
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Priyanto, kuasa hukum 2 anak pahlawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata dua anak pahlawan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tentang pengambilalihan tempat tinggal resmi ditunda, Selasa (15/7/2023) mendatang.

Sidang yang sejatinya digelar pada hari ini Selasa (25/7/2023) terpaksa ditunda oleh majelis hakim lantaran tergugat I dan III  yakni perwakilan Menhan Prabowo dan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Praktis pada hari ini hanya tergugat II yakni kuasa hukum dari Pangdam Jaya Mayjen Mohammad Hassan yang tampak hadir di PN Jaktim.

Sebagai informasi adapun gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono pada tanggal 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Selain Prabowo Subianto, kedua anak pahlawan itu juga menggugat pihak lain diantaranya Pangdam Jaya Mayjen Mohammad Hassan dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Donny Novantoro sebagai tergugat II dan III.

Kuasa hukum para penggugat, Priyanto mengatakan, ditundanya sidang perdana kali ini lantaran belum lengkapnya para pihak hadir dalam sidang hari ini.

"Persidangan masih harus melengkapi para pihak, kalau sudah lengkap tinggal tergugat hadir baru dilanjutkan dengan proses mediasi," ujar Priyanto kepada wartawan di PN Jaktim, Selasa (25/7/2023).

BERITA REKOMENDASI

Adapun dikatakan Priyanto sidang tersebut ditunda hingga tiga pekan kedepan yakni 15 Agustus 2023 mendatang.

Priyanto menuturkan, majelis hakim telah menjadwalkan ulang agar kedua para pihak yang tak hadir pada hari ini untuk segera hadir di tanggal tersebut.

"Tiga minggu lagi 15 Agustus dua-duanya dijadwalkan langsung dipanggil. Kalau secara perdata memang maksimal tiga kali (pemanggilan), kalau tidak hadir ditinggal, tapi gak mungkinlah. Kalau gak hadir kan merugikan tergugat," pungkasnya.

Dua Anak Pahlawan Gugat Menhan Prabowo

Anak dari dua pahlawan kemerdekaan menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.


Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono pada tanggal 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Selain Prabowo Subianto, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat

“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Sokoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” ujar Kuasa Hukum para penggugat, Priyanto kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Dua Anak Pahlawan: Tolong Perhatikan Pejuang Kemerdekaan

Dalam surat permohonan gugatan ini, anak dari Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949, Adam Wahyudi menjadi penggugat I.

Priyanto menyampaikan, Imam Soekoto merupakan anak bangsa yang telah berjasa dalam bidang pembangunan negara.

Ia mengatakan, Imam pernah menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.

Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966.

Imam juga pernah menjabat sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 sampai dengan 1970.

Dalam periode ini, Imam terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.

Dia juga memimpin pembangunan jalan Pantura ruas Bekasi- Cirebon yang dilanjutkan pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang - Bengkayang.

Tak hanya itu, purnawirawan kolonel ini juga diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada tanggal 5 Juni 1978.

Imam dianugerahi Satyalantiana Peristiwa aksi militer kesatu dan aksi militer kedua dan mendapatkan banyak tanda penghargaan atas jasanya untuk bangsa dan negara.

Adapun Imam meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 1992. Sementara, istrinya atau ibu dari pengguat I bernama Niken Utami meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2005.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas