Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Jubir Kemenko Perekonomian Soal Ancaman Kepada Wartawan di Kejagung

Haryo Limanseto mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan memastikan tidak ada Protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata tembak

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pernyataan Jubir Kemenko Perekonomian Soal Ancaman Kepada Wartawan di Kejagung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung selama 12 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan, tidak ada protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucap kata tembak kepada wartawan usai penyampaian keterangan pers Menko Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) malam.

Haryo Limanseto mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan memastikan tidak ada Protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata-kata tembak.

"Protokoler Kemenko Perekonomian telah memiliki SOP tersendiri dalam melaksanakan pendampingan kepada pimpinan dan dalam menjalankan tugasnya, Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali dengan senjata," ujar Haryo dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Di sisi lain, Haryo menyampaikan permohonan maaf terkait ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan.

"Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan," ujarnya.

Asal tahu saja, para wartawan yang kala itu menunggu pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung pada Senin (24/7) malam, mendapat ancaman dari pengawal Airlangga.

BERITA REKOMENDASI

Peristiwa itu terjadi setelah Menko Airlangga selesai memberikan statementnya usai diperiksa selama 12 jam di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Airlangga langsung bergegas menuju mobilnya, Land Cruiser Hitam dengan nomor polisi B 2585 SJI.

Saat menuju mobilnya, Airlangga mendapat pengawalan ketat dari banyak pengawal berkemeja putih. Sebagian di antaranya juga ada yang mengenakan kemeja berwarna dan batik.

Awak media pun berupaya mendekatinya untuk mengajukan sejumlah pertanyaan.

Namun begitu pintu mobil terbuka dan Airlangga bersiap untuk masuk mobil, para wartawan mendapat ancaman dari pengawal Airlangga.

Baca juga: Kejagung Buka Suara soal Alasan Airlangga Baru Diperiksa terkait Kasus Minyak Goreng


Di antara pengawalnya, terdengar perintah untuk membuka jalan sembari mengancam akan menembak.

"Woi buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo," ujar pengawal kepada para wartawan yang berupaya melontarkan pertanyaan kepada Airlangga.

Selain ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan begitu mobil Airlangga keluar dari gerbang Kejaksaan Agung.

Saat itu, mobil pengawal Airlangga hendak keluar gerbang. Dari sanalah terdengar umpatan kasar.

"Gobl*k lu!"

Mendengar umpatan itu para wartawan tak terima.

Mereka langsung mengejar mobil pengawal tersebut hingga beberapa meter melewati gerbang Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan Airlangga sendiri telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Selama pemeriksaan, dia dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 triliun.

"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari ini.

Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas