Petuah Majelis Hakim soal Anggaran Tower BTS Kominfo Dikorupsi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan nasihat dalam persidangan kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan nasihat dalam persidangan kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (25/7/2023).
Nasihat itu mengenai anggaran proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo yang diduga dikorupsi para terdakwa.
Menurut Hakim Ketua, para terdakwa tak semestinya menyalahgunakan anggaran, berapapun nilai proyek, tak semestinya diselewengkan.
"Masalahnya, berapapun anggarannya tapi yang penting digunakan sebagaimana peruntukannya," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilam Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Besaran anggaran itu dibahas Majelis Hakim sebab dijadikan bahan tim penasihat hukum eks Menkominfo Johnny G Plate mencecar saksi yakni Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
Baca juga: Saksi Terima Iphone hingga Tas Louis Vuitton dari Konsorsium Proyek BTS, Hakim: Banyak Juga Ya
Menurut tim penasihat hukum Johnny, total anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 16 triliun yang tertuang dalam Peraturan Presiden.
Namun besaran anggaran itu kemudian diralat oleh Majelis Hakim.
"Anggarannya yang saya dengar 28 triliun, bukan 16. Tapi bukan masalah anggarannya berapa besarnya. Bukan itu soalnya," ujar Hakim Fahzal Hendri.
Sebagai informasi, persidangan ini dilaksanakan atas tiga terdakwa yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.