Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Menpora, Kini KPK Sentil Anak Buah Menteri BUMN Erick Thohir Tak Patuh LHKPN, Ini Daftarnya

KPK soroti 6 BUMN tak patuh LHKPN, 6 perusahaan pelat merah ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya di bawah 60 persen, sang Menteri Erick Thohir sudah tahu?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Setelah Menpora, Kini KPK Sentil Anak Buah Menteri BUMN Erick Thohir Tak Patuh LHKPN, Ini Daftarnya
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Menpora Dito Ariotedjo saat di Kejaksaan Agung dan gedung merah putih KPK, logo BUMN danMenteri BUMN Erick Thohir. KPK soroti 6 BUMN tak patuh LHKPN, keenam perusahaan pelat merah ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya di bawah 60 persen, Sang Menteri Erick Thohir sudah tahu? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut KPK, tingkat kepatuhan LHKPN-nya berada di bawah angka 60 persen.

Diketahui sebelum menyoroti soal LHKPN BUMN yang dikomandani oleh Menteri BUMN Erick Thohir, LHKPN Menpora Dito Ariotedjo juga dipelototi KPK.

Awalnya KPK mengingatkan Dito Ariotedjo segera melaporkan LHKPN ke KPK karena sudah lewat masa tenggang setelah resmi jadi menteri.

Akhirnya Dito Ariotedjo melaporkan LHKPN ke KPK, namun masalah belum usai.

LHKPN Dito Ariotedjo menjadi sorotan setelah setengah dari kekayaannya bersumber dari hadiah

Dalam LHKPN, Dito Ariotedjo melaporkan memiliki kekayaan Rp 282 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Ada lima aset di LHKPN tersebut yang ditulis sebagai hadiah, terdiri atas empat rumah dan satu mobil.

Jika dijumlah, kelima aset hadiah itu bernilai Rp162 miliar.

Kelima aset tersebut, berdasarkan penjelasan Dito, merupakan pemberian dari orang tua pihak istri, yakni diberikan sebagai hadiah untuk istrinya.

Point ini membuat kecurigaan bagi KPK lantaran hadiah berkonotasi negatif.

Namun, dalam pembicaraan via telepon, Dito Ariotedjo disebut akan mengganti kategori hadiah dengan hibah tanpa akta.

 

6 BUMN Tak Patuh LHKPN, KPK Minta Tolong Erick Thohir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Keenam BUMN ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya berada di bawah angka 60 persen.

Enam perusahaan pelat merah dimaksud antara lain:

1. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen.

2. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33 persen).

3. PT Boma Bisma Indra (38,46 persen).

4. PT Dirgantara Indonesia (45,45 persen).

5. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50,00 persen)

6. PT Indah Karya (53,85 persen).

"Tolong disampaikan sama pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir, red) ini enam yang terburuk ini kalau bisa segera (lapor)," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat berbincang dengan wartawan, Jakarta, Senin (24/7/2023).

 

Masih Ratusan Wajib Lapor di BUMN dan BUMD yang Belum Setor LHKPN

Sementara itu, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru ada 34.900 yang melaporkan LHKPN. Sisanya 155 belum lapor.

"Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," kata Pahala.

Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari 307 jumlah instansi dengan 7.552 wajib lapor, baru ada 7.358 yang melaporkan LHKPN ke KPK. Masih ada 194 yang belum lapor.

Data tersebut di atas merupakan penarikan data per tanggal 24 Juli 2023.

 

Menpora Dito Ariotedjo Sepakat akan Ganti Hadiah jadi Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi bagian ketagori hadiah di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Neara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kategori hadiah yang tercantum di LHKPN itu awalnya menimbulkan kecurigaan karena kata hadiah berkonotasi negatif.

Namun, ketika Pahala mengklarifikasi kepada Dito lewat telepon, Dito menyatakan akan mengganti kategori hadiah tersebut dengan hibah tanpa akta.

"Memang di situ kenapa kita kaget karena ditaruh istilah hadiah. Seumur-umur di database KPK yang namanya hadiah ini. Rupanya beliau di-advice oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta dan hibah," kata Pahala.

"Rupanya di-advice kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi, kita kaget karena selama ini enggak ada di database kita hadiah segede ini."

"Beliau (Dito Ariotedjo, red) akan mengganti LHKPN-nya, yang disebut hadiah-hadiah diganti hibah tanpa akta," imbuhnya.

Dikatakan Pahala, sejauh ini belum ada kejanggalan ataupun keraguan dalam LHKPN milik Dito.

 

Hadiah Pemberian Mertua

Sebelumnya, LHKPN milik Dito menjadi sorotan setelah setengah dari kekayaannya bersumber dari hadiah.

Namun, harta tersebut bukanlah hadiah, melainkan pemberian mertua Dito.

Atas hal tersebut, Dito pun setuju merevisi LHKPN-nya dari hadiah menjadi hibah tanpa akta.

“Saya terangin, ‘hadiah itu konotasinya gratifikasi, Pak," ujar Pahala, dilansir Kompas.com.

"Walaupun kalau dari hadiah dari keluarga sebenarnya enggak’. Tapi dari pada sudah hibah tanpa akta,” imbuhnya.

Menpora Dito Ariotedjo saat diwawancarai usai menggelar rapat bersama Ketum PSSI, Erick Thohir beserta jajarannya terkait Piala Dunia U-17 di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Menpora Dito Ariotedjo  (Tribunnews/Abdul Majid)

Untuk diketahui, mertua Dito diketahui bernama Fuad Hasan Masyhur.

Fuad merupakan seorang pengusaha sekaligus politikus dari Partai Golkar.

Sebagai informasi, dalam LHKPN, Dito melaporkan memiliki kekayaan Rp282 miliar.

Ada lima aset di LHKPN tersebut yang ditulis sebagai hadiah, terdiri atas empat rumah dan satu mobil.

Jika dijumlah, kelima aset hadiah itu bernilai Rp162 miliar.

Kelima aset tersebut, berdasarkan penjelasan Dito, merupakan pemberian dari orang tua pihak istri, yakni diberikan sebagai hadiah untuk istrinya.

 

Rincian Aset Dito dari Hadiah

Berikut ini rincian aset Dito Ariotedjo yang hasil hadiah:

1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000

2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan seluas 346,65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000

4. Tanah dan Bangunan seluas 382,13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600

5. Mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp 900.000.000. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas