Soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Korupsi Migor, Kejagung: Masih Prematur
Kejagung menilai dugaan keterlibatan Airlangga Hartarto dalam kasus migor ini masih sangat prematur. Kejagung mengatakan masih perlu penyelidikan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap keterlibat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) masih dianggap prematur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan hal tersebut lantaran penyelidikan terhadap Airlangga masih tahap awal.
"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, ya. Bahwa ini masih penyelidikan awal," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Senin (24/7/2023) malam dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Airlangga merupakan wujud pendalaman dalam kasus korupsi perkara ekspor CPO tersebut.
Kini, dirinya mengungkapkan masih menunggu perkembangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar tersebut.
"Jadi, proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya jadi mari kita tunggu lah," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Pada kesempatan yang sama, Airlangga pun menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan dair Kejagung secara baik.
"Saya hari ini hadir untuk pertanyaan-pertanyaan. Mudah-mudahan jawaban telah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal-hal lain nantinya penyidik yang akan sampaikan," tuturnya.
Airlangga tiba ke Gedung Kejagung pada Senin pagi sekitar pukul 08.25 dan baru keluar sekira pukul 21.08 WIB.
Sehingga ia menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi ini, penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Baca juga: Kejagung: Pemeriksaan Airlangga Hartarto adalah Pengembangan Fakta Persidangan
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Diperiksa Kejagung Lebih 12 Jam Soal Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Danang Triadmojo)
Artikel lain terkait Kasus Minyak Goreng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.