Tolak Tanggung Restitusi David, Rafael Alun Sebut Mario Dandy Sudah Dewasa
Rafael Alun menolak untuk menanggung biaya restitusi terhadap David yang semestinya ditanggung oleh Mario. Ia menganggap anaknya sudah dewasa.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo menolak menanggung restitusi terhadap korban penganiayaan anaknya Mario Dandy Satriyo, Cristilano David Ozora.
Rafael mengungkapkan restitusi kepada David harus dibayar sendiri oleh anaknya sendiri.
"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga saat membacakan surat dari Rafael Alun dalam sidang lanjutan di PN Jakarta, Selasa, (25/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selanjutnya, masih berdasarkan surat tersebut, Rafael menilai bahwa sang anak sudah dewasa.
Sehingga, dengan statusnya tersebut, Rafael menganggap Mario sudah mampu untuk membayar biaya restitusi yang ditujukan kepadanya.
Baca juga: Sampaikan Pesan di Sidang Mario Dandy, Rafael Alun: Pukulan bagi Kami, Semoga Ada Kesempatan Kedua
Kendati demikian, sebenarnya Rafael merasa berat hati ketika Mario harus menanggung restitusi terhadap David.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," jelasnya.
Tak hanya itu, alasan Rafael Alun tidak mau untuk menanggung restitusi Mario lantaran asetnya sudah disita oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban."
"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,' tuturnya.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," sambung Rafael.
Ayah David: Jika Mario Tidak Sanggup Bayar Restitusi, Ganti dengan Kurungan
Sebelumnya, ayah David, Jonathan Latumahina menuturkan jika Mario tidak sanggup untuk membayar restitusi, maka dapat diganti dengan hukuman lain berupa kurungan penjara.
"Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia nggak mau bayar, ya ganti kurungan saja. Sesederhana itu," ujar dia pada Kamis (19/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.