Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Diduga Mengalir ke Perusahaan Pijat Refleksi, Begini Kata KPK
KPK sedang mengusut Rafael Alun yang diduga mengalirkan uang hasil korupsi ke perusahaan pijat refleksi.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang mengusut dugaan aliran dana korupsi dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, di perusahaan pijat refleksi.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dijelaskan Asep, pihaknya menerapakan follow the money, yakni mengikuti ke mana uang hasil korupsi itu mengalir.
"Ketika kita menangani perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kita menerapkan apa yang dinamakan follow the money."
Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi itu mengalir," ungkap Asep Guntur Rahayu pada Senin, (24/7/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Surat Rafael Alun di Sidang Mario: Tak Bersedia Bayar Restitusi, Minta Anaknya Diberi Kesempatan
Menurut Asep, terduga pelaku tindak pidana korupsi bisa mengalirkan uang hasil korupsi itu ke mana saja dan bisa dalam bentuk apa pun, termasuk perusahaan pijat.
"Apakah itu ke perusahaan, perusahaannya bisa macam-macam. Apakah membeli property atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat (perusahaan pijat refleksi), itu bisa ke mana saja," jelas Asep.
Maka dari itu, KPK akan mengikuti ke mana saja uang hasil korupsi Rafael mengalir.
"Jadi, ke mana pun kita menduga uang itu mengalir (uang hasil korupsi), ya kita akan minta keterangan," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK telah memanggil Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis, (20/7/2023) lalu.
KPK Menduga Gratifikasi Rafael Alun Mengalir ke Perusahaan Pijat Refleksi
Sebelumnya, KPK menduga gratifikasi Rafael Alun mengalir ke perusahaan pijat refleksi.
Tim KPK juga sudah memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat atau perusahaan pijat refleksi, Sjamsuri Liga terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun.
"Kalau yang dipanggil ke sini tentunya kita menduga bahwa di perusahaan tersebut atau terhadap orang tersebut itu mengalir uang hasil tindak pidana korupsi," kata Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin.
KPK pun masih menyelisik lebih dalam, apakah Rafael Alun menanam modal usaha di PT Keluarga Segar Sehat atau tidak.
Asep pun tak merinci leboh jauh bagaimana cara Rafael Alun mencuci uang di perushaan pijat refleksi tersebut.
"Yang jelas konsepnya, kita melakukan trace kepada uang yang diduga dari hasil pidana korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Sampaikan Pesan di Sidang, Rafael Alun Berharap Mario Dandy Dapat Kesempatan Kedua Perbaiki Diri
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Rafael Alun diduga juga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME.
Selain itu, alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal pencucian uang dan menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi.
Sejumlah aset tersebut adalah dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.