7 Harimau Alhsad Ahmad Mati, Izin Penangkarannya Akan Dievaluasi KLHK
Buntut tujuh harimau youtuber Alshad Ahmad, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengevaluasi izin penangkarannya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Buntut tujuh harimau youtuber Alshad Ahmad, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengevaluasi izin penangkarannya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengevaluasi izin penangkaran Alshad Ahmad setelah diketahui 7 harimau di sana mati.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK
Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (25/7/2023).
Dalam kesempatan ini ia berharap, bagi siapa yang telah mendapat izin penangkaran agar memperhatikan animal welfare.
Baca juga: KLHK: Harimau yang Mati di Penangkaran Alshad Ahmad Jenis Benggala, Statusnya Bukan yang Dilindungi
"Kami akan menurunkan tim lengkap untuk evaluasi, terutama terkait pemenuhan animal welfare," ujar dia.
Diketahui, animal welfare adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran dan perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perilaku setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Hal itu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca juga: Anak Harimau Alshad Ahmad ke-7 Mati, sang YouTuber Tahu Dugaan Penyebab Cenora Tak Bertahan Hidup
Adapun prinsip kesejahteraan satwa tersebut adalah 5 kebebasan kesejahteraan satwa terdiri dari satwa harus bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa takut dan stres, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, dan bebas mengekspresikan perilaku alamiah.
Ditegaskan di kesempatan yang berbeda dokter hewan sekaligus pemerhati satwa drh. Nur Purba Priambada bahwa satwa liar tidak seharusnya dipelihara.
Selain rawan hewan tidak sejahtera, satwa liar yang dipelihara juga memiliki potensi bahaya penyebaran penyakit zoonosis via satwa liar yang tinggi.
"Mungkin hal-hal seperti ini yang perlu diatur kembali di peraturan agar relevan sesuai perkembangan zaman dan temuan ilmiah. Termasuk juga bagaiamana izin penangkaran juga diiringi dengan pengawasan terkait pemenuhan kesejahteraan satwanya," harap drh Purba Priambada.
Usut Penyebab Kematian
KLHK pun menerjukan tim guna mengusut kasus kematian tujuh ekor harimau kekasih Tiara Andini itu.
Melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, KLHK tengah melakukan BAP untuk mengetahui lebih lanjut penyebab kematian.
Baca juga: KLHK Terjunkan Tim Selidiki Kematian 7 Ekor Harimau di Penangkaran Alshad Ahmad
"Kami akan turunkan tim untuk lakukan BAP. Ini harimau benggala (eksotik/bukan satwa asli Indonesia) sehingga statusnya tidak dilindungi UU," ujar Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Irawan Asaad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.