Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli: UU Cipta Kerja Perlu Dibatalkan Agar MK Jalankan Fungsi Pengawasannya

Bivitri Susanti menduga ada skenario politik hukum dalam tujuan ditetapkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ahli: UU Cipta Kerja Perlu Dibatalkan Agar MK Jalankan Fungsi Pengawasannya
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat menyampaikan keterangannya kepada Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/7/2023). Ia menduga ada skenario politik hukum dalam tujuan ditetapkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, Mahkamah Konstitusi (ML) sangat perlu membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sebab, ia menuturkan, dengan begitu MK akan menjalankan peran pengawasannya terhadap pembuat UU.

"Tadi kan itu uji formil ya. Jadi ngecek prosedurnya. Jadi tadi saya berargumen bahwa ini UU 6/2023 ini memang sangat lazim atau sangat perlu untuk dibatalkan," kata Bivitri, saat ditemu Tribunnews.com, usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Sidang Uji Formil, Ahli Sebut UU Cipta Kerja Melanggar Nilai Konstitusional

"Karena sebenarnya dengan begitu MK akan menjalankan peran mereka untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan DPR dalam membuat Undang-Undang," sambungnya.

Terlebih, menurutnya, pemerintah telah melanggar konstitusi.

Hal itu, jelasnya, terkait pemerintah yang tetap menjalankan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, meski telah dinyatakan inkonstitusional bersyatat oleh MK.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi memang betul, kalau ada pertanyaan Perppu itu konstitusional, enggak? Ya konstitusional. Memang ada di Pasal 22, tapi disalahgunalan. Disalahgunakannya itu kelihatan dari kenyatannya bahkan sebelum Perppu keluar, UU 11/2023 itu yang dibatalkan MK, itu dilakukan terus menerus," ucap Bivitri.

Baca juga: Hari Ini Partai Buruh Gelar Aksi di Patung Kuda, Kawal Sidang Lanjutan Uji Formil UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, tidak ada kegentingan yang memaksa pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi UU 6/2023.

"Enggak ada (kegentingan memaksa). Jadi itu jadi bagian argumen kami tadi. Dari 25 November 2021 sampai 30 Desember 2022 sebenarnya Perppu itu dijalankan terus kok. Jadi enggak ada kekosongan hukum," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahli Bivitri Susanti menduga ada skenario politik hukum dalam tujuan ditetapkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal tersebut disampaikan ahli Bivitri, dalam sidang uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli pemohon perkara 40/PUU-XXI/2023 (VI).

Dalam keterangannya di persidangan, Bivitri menyinggung pidato Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto, saat Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikeluarkan, pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

"Dalam pidato Menteri Perekonomian, ketika Perppu 2 tahun 2022 dikeluarkan, pada 30 Desember 2022. Dikatakan bahwa salah satu argumennya adalah untuk memberikan kepastian hukum," kata Bivitri, saat menyampaikan keterangannya kepada para Hakim Konstitusi, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Ahli Duga Ada Skenario Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas