Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi soal Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Tanah Panji Gumilang
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan penyidik Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polr
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah yang diduga pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan penyidik Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Melakukan wawancara terhadap saksi saudara S dan saudara AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh saudara PG," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Meski begitu, Ramadhan tak menjelaskan lebih rinci terkait dua saksi dalam tersebut termasuk hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Baca juga: Tak Gentar Hadapi Panji Gumilang, Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Rp 2 T
Ratusan Bidang Tanah
Total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dugaan tersebut didasarkan data dari Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan kesamaan nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir dari pemilik-pemiliknya.
"Kemudian agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
"Saya sebutkan ada 295 bidang tanah, yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN, yang namanya Panji Gumilang, dan istrinya Khairunnisa, dan Al Widad, dan siapa lagi," sambung dia.
Berikut ini data yang disampaikan Mahfud:
1. Sertifikat hak milik atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas sekira 806.000 m2.
2. Atas nama Farida Al Widad sebanyak 22 bidang tanah seluas 142.500 m2.
3. Atas nama Imam Prawoto atau yang sering disebut Abu Totok sebanyak 35 bidang tanah seluas sekira 89.700 m2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.