Kejaksaan Agung Periksa Dirut Sucofindo Terkait Dugaan Korupsi Dapen Pelindo
Menurut Kuntadi, Edi Winoto dan tersangka lainnya telah melakukan pembelian sejumlah lahan mengguakan dana pensiun Dapen Pelindo untuk investasi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sucofindo Jobi Triananda pada Rabu (26/7/2023).
Pemeriksaan terhadap Dirut aktif perusahaan plat merah itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo.
"Saksi yang diperiksa yaitu JT selaku Direktur Utama PT Sucofindo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Menurut Ketut, pemeriksaan Jobi Triananda ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 sampai dengan 2019," katanya.
Baca juga: Tiga Tuan Tanah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Dapen Pelindo
Terkait perkara korupsi Dapen ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Mereka ialah Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016, Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.
Dalam perkara ini, Edi Winoto bersama lima tersangka lainnya dianggap melakukan penyelewengan dana pensiun pada Dapen Pelindo.
"Kita ketahui dana yang diinvestasikan tidak bisa dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (9/5/2023).
Menurut Kuntadi, Edi Winoto dan tersangka lainnya telah melakukan pembelian sejumlah lahan mengguakan dana pensiun Dapen Pelindo untuk investasi.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat markup atau penggelembungn harga.
"Tanah tersebut harganya telah di markup, sehingga menguntungkan pihak tertentu," kata Kuntadi.
Tak hanya terkait pembelian lahan, tim penyidik juga menemukan bahwa Edi Winoto melakukan investasi ke PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima.
"Di mana kita ketahui saudara EWI bertindak selaku komisaris pada saat itu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.