KPK Ungkap Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Total Rp 88,3 Miliar Selama 3 Tahun
Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Selain Henri, KPK juga menjerat empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS); Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU); dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Kasus Korupsi
Namun, KPK tak mengungkap lebih rinci dari proyek apa saja selama tiga tahun tersebut yang menghasilkan suap puluhan miliar rupiah bagi Henri Alfiandi dan Afri Budi.
KPK baru membeberkan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023 yang ditengarai dimainkan Henri Alfiandi.
Tiga proyek dimaksud antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp 5.099.700.000 (Rp 5,09 miliar).
Rinciannya, uang sebesar Rp999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.
"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.
Kemudian uang senilai Rp 4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.
Total uang senilai Rp5,09 miliar itu lantas diistilahkan sebagai "Dako".
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'Dako' (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Alex.